KODE ETIK GURU INDONESIA
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan
Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu
profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan
beradab.
Guru Indonesia selalu
tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang
tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang
dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung
tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha
mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan
tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan
perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai
kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk
itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru
dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan
bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan
datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya
merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini
sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu
dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan
dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru
yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi
persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya
bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan
berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam
jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan
Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia
adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia
sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai
pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku
sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang
membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh
dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1)
Kode Etik Guru
Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru
sebagai profesi terhormat, mulia,
dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia
berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam
hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan
seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama,
pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN
DUA
Sumpah/Janji
Guru Indonesia
Pasal 3
(1)
Setiap guru
mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan,
penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di
dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan
berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2)
Sumpah/janji
guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan
pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3)
Setiap
pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1)
Naskah
sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2)
Pengambilan
sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok
sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan
Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru
Indonesia bersumber dari:
(1)
Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2)
Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3)
Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia
yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial,
dan spiritual,
Pasal 6
(1)
Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berprilaku secara
profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta
didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai
individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa setiap
peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan
masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi
tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan
atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang
efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan
dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri
dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara
manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan
negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung
mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam
mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga
diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta
didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang
semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas
kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani
dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan
perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha
yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang
menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka rahasia
pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan
kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan
hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang
melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak menggunakan
hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
(2)
Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
a. Guru berusaha membina
hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam
melaksanakan proses pendidikan.
b. Guru memberikan informasi
kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru merahasiakan informasi
setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Guru memotivasi
orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan
meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Guru bekomunikasi secara baik
dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan
proses kependidikan pada umumnya.
f. Guru menjunjung tinggi hak
orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan
kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan
pendidikan.
g. Guru tidak melakukan
hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
(3)
Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a. Guru
menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan
efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Guru mengakomodasikan
aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan
dan pembelajaran.
c. Guru peka terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d. Guru bekerjasama secara arif
dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e. Guru melakukan semua usaha
untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan
meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f. Guru mememberikan pandangan
profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan
dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru tidak membocorkan
rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Guru tidak menampilkan diri
secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4)
Hubungan Guru
dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru memelihara dan
meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan
rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan suasana
sekolah yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana
kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan
sejawat.
f. Guru saling membimbing
antarsesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi
martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
h. Guru dengan
berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara
profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan
profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas
kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan
dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri pada
nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional
dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral
untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru
dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi
tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral,
kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan
pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan
kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak
melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi
tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau
masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak membuka rahasia
pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan
secara hukum.
q. Guru tidak menciptakan
kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan
konflik dengan sejawat.
(5)
Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi
jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b.
Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin
ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus
meningkatkan kompetensinya.
d.
Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan
pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas
konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk
tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan
profesional lainnya.
f.
Guru tidak melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.
Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian
yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h.
Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud
menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di
bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6)
Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
a.
Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan
berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi
kepentingan kependidikan.
b.
Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi
guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.
Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru
agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru
dan masyarakat.
d.
Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan
pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab
atas konsekuensinya.
e.
Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi
sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g.
Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu
untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h.
Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan
sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7)
Hubungan Guru dengan Pemerintah
a.
Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program
pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan
perundang-undangan lainnya.
b.
Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan
kehidupan yang berbudaya.
c.
Guru berusaha menciptakan, memelihara dan
meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d.
Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan
oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan
pembelajaran.
e.
Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau
kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran,
dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi
guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan
organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru
Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan
pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau
tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang
berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi
pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang
melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang
Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak
diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi
serta peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi
guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk
menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi
pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru
Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri
dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum
sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru
Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru
pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru harus secara
sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru
Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi
anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang
pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru
Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode
Etik Guru Indonesia.