Kemdikbud gunakan "Dapodik" sebagai  basis penyaluran KIP


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

 "Tahun depan, kami tidak lagi menggunakan data yang berasal dari Kementerian Sosial, namun menggunakan Dapodik,"

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya akan menggunakan data pokok pendidikan atau "Dapodik" sebagai basis penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Tahun depan, kami tidak lagi menggunakan data yang berasal dari Kementerian Sosial, namun menggunakan Dapodik," ujar Muhadjir dalam konferensi pers evaluasi akhir tahun di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Kemdikbud menggunakan data dari Kemensos sebagai basis data yang berdasarkan data kemiskinan di masyarakat yang berisi anak tidak mampu dan tidak sekolah. Penggunaan basis data yang tak sesuai tersebut, yang menyebabkan terjadinya keterlambatan penyaluran kartu.
"Sehingga penyaluran kartunya nanti lebih sederhana, karena sudah ada di sekolah masing-masing," lanjut dia.

Kemdikbud menargetkan penerima KIP pada 2017 sebanyak 16,48 juta anak. KIP tersebut akan berjejaring secara data dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sedangkan untuk KIP Plus, Kemdikbud akan mengujicobakan di 44 kabupaten/kota di Tanah Air. KIP Plus memiliki perbedaan dengan KIP karena bisa digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli di beberapa toko yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Pemegang KIP Plus juga bisa langsung mendapatkan dan menggunakan dana tanpa harus difasilitasi pihak sekolah.
Jumlah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2017 lebih rendah jika dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya, 17,9 juta penerima manfaat maka pada tahun ini diturunkan menjadi 16,4 juta penerima manfaat, yang terdiri dari 9,5 juta untuk siswa SD, empat juta untuk siswa SMP, 1,2 juta untuk siswa SMA dan 1,6 juta untuk siswa SMK. Kemdikbud juga mengalokasikansasaran anak tidak sekolah menjadi 1,4 juta calon peserta didik.


0 comments:

Post a Comment