Kemdikbud gunakan "Dapodik" sebagai  basis penyaluran KIP


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

 "Tahun depan, kami tidak lagi menggunakan data yang berasal dari Kementerian Sosial, namun menggunakan Dapodik,"

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya akan menggunakan data pokok pendidikan atau "Dapodik" sebagai basis penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Tahun depan, kami tidak lagi menggunakan data yang berasal dari Kementerian Sosial, namun menggunakan Dapodik," ujar Muhadjir dalam konferensi pers evaluasi akhir tahun di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Kemdikbud menggunakan data dari Kemensos sebagai basis data yang berdasarkan data kemiskinan di masyarakat yang berisi anak tidak mampu dan tidak sekolah. Penggunaan basis data yang tak sesuai tersebut, yang menyebabkan terjadinya keterlambatan penyaluran kartu.
"Sehingga penyaluran kartunya nanti lebih sederhana, karena sudah ada di sekolah masing-masing," lanjut dia.

Kemdikbud menargetkan penerima KIP pada 2017 sebanyak 16,48 juta anak. KIP tersebut akan berjejaring secara data dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sedangkan untuk KIP Plus, Kemdikbud akan mengujicobakan di 44 kabupaten/kota di Tanah Air. KIP Plus memiliki perbedaan dengan KIP karena bisa digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli di beberapa toko yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Pemegang KIP Plus juga bisa langsung mendapatkan dan menggunakan dana tanpa harus difasilitasi pihak sekolah.
Jumlah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2017 lebih rendah jika dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya, 17,9 juta penerima manfaat maka pada tahun ini diturunkan menjadi 16,4 juta penerima manfaat, yang terdiri dari 9,5 juta untuk siswa SD, empat juta untuk siswa SMP, 1,2 juta untuk siswa SMA dan 1,6 juta untuk siswa SMK. Kemdikbud juga mengalokasikansasaran anak tidak sekolah menjadi 1,4 juta calon peserta didik.


RI1 2014, Satrio Piningit dan Tuah Angka 7

13548918901908173461
6 dari 7 satrio piningit RI1. Siapakah yang ke-7? (sumber photo: www.andhaka.com)
Alkisah, negeri “antah berantah” makin resah oleh naiknya suhu percaturan politik dalam perpolitikan catur saat bidak-bidak berkompetisi promosi menjadi raja. Kegelisahan bertambah-tambah karena tingkah ‘para perwira’ semakin hilang arah dari tuntunan pakem lakon sejarah. Gajah-gajah, kuda-kuda, benteng-benteng dan menteri-menteri, aktor utama perpolitikan catur politik makin menggelitik sekaligus membuat bulu kuduk bergidik. Republik-demokratik yang mestinya identik dengan daulat rakyat-mayoritas rakyat-wong cilik dibolak-balik di atas papan polemik, intrik dan konflik elit politik. Kisah politik. Kaum elit polahe pletak-pletik, kaum alit-kecil pol-polane ngitik, ujung-ujungnya cuma mengekor saja.
Republik seharusnya res-publica, rakyat berdaulat-kuasa, bukan papan terbuka segelintir elit untuk perebutan tahta dan harta. Demokrasi seharusnya demos-cratein,pemerintahan daulat rakyat, bukan demo-kreasi, ajang adu-rekayasa berongkos raksasa dengan menghamburkan uang negara, menggeser hak rakyat untuk sejahtera. Alhasil, pesta demokrasi republik akhirnya menjadi pesta demon-crazy dalam repot-publik, ‘setan-setan’ berpesta menggila, merepotkan dan menguras deposit energi negeri triliunan kalori perhari. Hari-hari publik semakin pelik,wong cilik semakin tercekik, rakyat senen-kemis di ambang putus asa, lalu harus bagaimana?
Masa depan suram, akhirnya harapan ‘terpaksa’ bertumpu pada mitos, kisah, pekabaran silam dan legenda, bahwa “Satrio Piningit akan datang di ujung zaman sebagai Ratu Adil, utusan dewa batara juru selamat umat manusia. “Tanpa harapan, bagaimana spesies manusia akan bertahan dalam seleksi alam dalam pertarungan peradaban? Ini hanya sepenggal kisah, tapi apa bedanya kisah dengan sejarah? Bukankah sejarah dan pahlawan hanyalah kumpulan kisah heroik  sebuah bangsa, gabungan antara kejadian nyata atau legenda, plus sedikit rekayasa ‘juru tulis’ penguasa lalu diresmikan di kitab-kitab tebal perpustakaan nasional? Dalam sejarah ada kisah, dalam kisah ada sejarah, percampuran mitos, gugon tuhon, fakta, obsesi, teori dan filosofi yang dikemas brilian untuk kemudian dijadikan panduan ber-tata masyarakat, tata bangsa dan tata negara.
Angka-angka selalu menyimpan rahasia. 7 hari dalam sepekan, 7 lapis langit dan bumi, 7 warna pelangi, 7 rongga tubuh utama, 7 jam ideal waktu kerja, 70 tahun usia rata-rata manusia, 70.000 malaikat penjaga. 7 keajaiban alam tak henti mengundang pesona. 7 abad siklus revolusi peradaban dunia, pencerahan Isa Al-Masih awali Masehi, revolusi jahiliyyah abad ke-7 Jazirah Arabia, revolusi industri abad ke-14 Eropa, dan konon akan menyala api revolusi peradaban abad ke-21 di bumi Timur. Lalu dikaitkan dengan kejayaan nusantara 700 tahun silam, Majapahit era Gajah Mada. Kini, NKRI akan memasuki usia 70 tahun pada 2015. Langkah-langkah kaki presiden RI1 ke-7 makin nyaring terdengar menuju singgasana.
Ramalan Jangka Jayabaya mengingatkan. 7 Satrio piningit Ronggowarsito dikabarkan: Satrio Kinunjoro Murwo Kuncoro, Satrio Mukti Wibowo Kesandung Kesampar, Satrio Jinumput Sumelo Atur, Satrio Lelono Topo Ngrame, Satrio Piningit Hamong Tuwuh, Satrio Boyong Pambukaning Gapuro dan Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu. 6 dari 7 satrio berurutan ditafsirkan.  Bung Karno, Pak Harto, Habibie, Gus Dur, Mbak Mega, dan SBY. Tinggal satu lagi, satrio piningit ke-7, Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu, sang Ratu Adil RI-1 niscaya ‘naik tahta’ pada pilpres 2014 mendatang. Siapakah gerangan dia, adakah bisa dikenal ciri-cirinya?
Digambarkan oleh R. Ng. Ronggowarsito, “Ratu Adil” atau “Satrio Piningit”, ksatria tersembunyi memiliki segala sifat adil-ideal pemimpin, tokoh suci bagaikan bunga teratai putih yang harum semerbak, laksana bunga pandan tersembunyi di kelebatan daunnya. Keadilan dan kebijaksanaannya bisa diterima semua kalangan, rakyat dan para pembesar lapang dada menerima segala keputusannya dan tunduk terhadap perintahnya. Dia adalah tokoh pemimpin religius, Resi Begawan(Pinandito), senantiasa bertindak atas dasar hukum Tuhan, dan ia akan membawa Nusantara menuju kejayaa, gemah ripah loh jinawi toto titi tentrem kertoraharjo, melimpah sumber daya alam dan subur-makmur, aman, tentram, dan sejahtera.
13391527291594441184
Kandidat kuat satrio piningit ke-7 pilpres 2014?
Siapakah gerangan dia sang satrio piningit itu? Mencermati perkembangan terkini, mungkinkah dia adalah 1 dari 7 satrio yang diusung oleh 7 parpol? Mungkinkah dia Hatta Rajasa (PAN), Kristiani Yudhoyono (Demokrat), Aburizal Bakrie (Golkar), Prabowo Subianto (Gerindra), Wiranto (Hanura), Megawati Soekarnoputri (PDIP) atau Surya Paloh (Nasdem)? Adakah di antara mereka yang memenuhi kriteria sebagaimana sekilas disifatkan di atas? Jawabannya cukup di simpan dalam renungan saja.
Mungkinkah dia adalah 1 dari 7 kandidat alternatif  ini? Sri Mulyani Indrawati, Yusuf Kalla, Hidayat Nur Wahid, Suryadarma Ali, Muhaimin Iskandar, Sri Sultan Hamengkubowono X atau Puan Maharani? Pertanyaan yang sama, jawaban yang sama. Ataukah dia muncul dari calon independen, kuda hitam dan bukan orang politik? Ada Dahlan Iskan, Jokowi, Mahfud MD, Soekarwo, Djoko Suyanto, Fadjroel Rahman atau  K.H. Abdullah Gymnastiar? Pertanyaan dan jawaban yang masih sama.
Tak ada jawaban jelas dan pasti. Yang jelas dan pasti, satrio piningit adalah ksatria terpingit, alias disembunyikan. Bisa benar-benar tersembunyi dan baru muncul pada detik-detik akhir jejer pengantin di pelaminan singgasana, atau bisa juga secara simbolik sebagai kuda hitam, sudah dikenal tapi tidak diprediksi bakal naik tahta, seperti kemunculan SBY pada pilpres 2004. Bukankah pahlawan adalah produk sejarah yang muncul dari persilangan ruang-waktu dalam ketepatan momentum secara kebetulan? Atau kadang mutlak merdeka dari campur tangan ruang-waktu lalu muncul sebagai kebenaran? Misteri selalu menjadi misteri, seperti misterinya angka 7 dalam berbagai peristiwa di alam semesta.
Yang penting, kisah satrio piningit, Ratu Adil, dan misteri angka 7 cukuplah sebagai renungan bersama untuk tidak mengulang cerita  “Republik Burnaskopen dan Sindroma Mpu Gandring” , kisah ketidaksabaran manusia dalam perebutan tahta yang akhirnya merenggut 7 nyawa aktor utama politik akibat kutukan. Blunder sejarah selalu berujung petaka. Biarlah kisah dan sejarah berjalan sesuai alur yang fitrah. Diterima atau disanggah ia tetap khazanah hikmah, ‘pesan langitan’ bahwa bumi pertiwi sedang meresah-gelisahkan poros roda republik yang makin menyimpang dari track sejarah.
Dalam ‘pertarungan’ politik sebagai konsekuensi logis dari pilihan berdemokrasi, satrio piningit akan lebih logis-demokratis jika dimaknai sebagai satrio pinilih, pemimpin terbaik hasil pemilihan, penyulingan saripati cratein-publica-rakyat. Thomas Jefferson menafsir demokrasi sebagai ‘agama publik’, bonum commune-publicum, suara rakyat adalah suara Tuhan. Untuk sekali saja biarkan Tuhan berbicara dengan bahasa Indonesia lewat nilai-nilai luhur demokrasi Pancasila. Siapapun dia yang akhirnya ‘naik tahta,’ semua ‘wajib ‘ain untuk legowo menerima keputusan Tuhan memingit dan memilih pemimpin bangsa. Tentunya Dia tidak akan salah pilih, dan tentunya sang ratu adil akan benar-benar menjadi ratu yang adil, menegakkan keadilan, mengembalikan hak-hak rakyat yang bertahun-tahun terlunta-lunta, dan menghukum para durjana yang sekian lama menghisap darah orang-orang tak berdosa.
Sembari menunggu waktu berlalu, semua bisa ber-introspeksi-muhasabah agar tidak mengulang blunder sejarah, belajar menempa kearif-bijaksanaan dalam mempersiapkan dan menentukan pilihan. Memingit satrio piningit dan memilih satrio pinilih dengan hati bersih, melangkah dan meraih tahta ratu adil dengan cara-cara adil. Masa depan Indonesia tergantung dari pilihan setiap jiwa manusia Indonesia. Mungkin misteri akan mulai terkuak 777 hari lagi, di akhir bulan 7 pada 2014 nanti, di mana masa depan bangsa dipertaruhkan.
Akhir kisah, biarlah sejarah menjadi sejarah, akankah kembali hadir di sini kejayaan nusantara, atau menunggu 70 tahun lagi pada putaran kisah sejarah 7 satrio piningit jilid dua, waktu yang akan berbicara. Atau mungkin menanti 700 tahun lagi dalam siklus revolusi peradaban dunia selanjutnya di abad ke-28, itupun kalau ‘tuan rumah’ belum berpindah ke Afrika. Semua hanya bisa berharap, semoga sejarah tidak berakhir sebagai sekedar kisah negeri “antah-berantah, ketika sekelompok makhluk luar angkasa menggali situs purbakala dalam observasi dunia di tahun 90012, terbaca dalam sekelumit berita di media alam semesta, bahwa, “Di tanah ini, 70.000 tahun silam pernah berdiri sebuah negara demokrasi dengan nama, Republik Indonesia… ***



 sumber:http://filsafat.kompasiana.com/2012/06/08/ri1-2014-satrio-piningit-dan-tuah-angka-7-469358.html

Kemitraan


Sleman, www.jogjatv.tv –Program kemitraan antar sekolah dapat dilakukan untuk meningkatkan prestasi siswa dan sekolah. Karena melalui kemitraan tersebut kiat – kiat pencapaian prestasi bisa dipelajari untuk kemudian diaplikasikan ke sekolah masing – masing .
Hal tersebut juga dilakukan oleh SMAN 1 Kalianda Lampung dengan SMAN 1 Godean Sleman. Pihak SMAN 1 Kalianda mengirimkan 17 siswanya dari kelas sepuluh dan sebelas , untuk ikut belajar di SMAN 1  Godean selama 1 bulan.  Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Kalianda Lampung , Hernani Jumilah mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan karena  SMAN 1 Godean merupakan salah satu sekolah berprestasi di DIY. Dengan menitipkan ke-17 siswa  untuk belajar di SMAN 1 Godean diharapkan bisa menularkan pengetahuan yang didapat kepada siswa lain, setelah mereka kembali kesekolah nya.
Kepala Sekolah SMAN 1 Godean, Sobariman mengatakan, program kemitraan antar sekolah bergunan bagi kedua sekolah untuk saling mengenal dan mempelajari , metode dan kiat – kiat untuk meraih prestasi yang lebih baik. “Pencapaian prestasi yang diraih di SMAN 1 Godean karena keberhasilan pihak sekolah menerapkan 3T,yakni tertib waktu , tertib kerja dan tertib administrasi yang diberlakukan baik untuk guru maupun siswa,”kata Sobariman.(Heri Susanto).

Kode Etik Guru Indonesia


KODE ETIK GURU INDONESIA

 PEMBUKAAN
 Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)   Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1)   Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2)   Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1)   Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia  sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2)   Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3)   Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1)   Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1)     Nilai-nilai agama  dan Pancasila.
(2)     Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.  
(3)     Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual, 
Pasal 6
(1)     Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a.    Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.    Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c.    Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual  dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.    Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.    Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.     Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g.    Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.    Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.     Guru menjunjung tinggi harga diri,  integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.     Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.    Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.     Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.  Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n.    Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.    Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.    Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2)     Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
a.    Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b.    Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c.    Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.    Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.    Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.     Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita  anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.    Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3)     Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a.   Guru menjalin  komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b.   Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.    Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d.   Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.   Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f.    Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.   Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.   Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4)     Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a.   Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.   Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.    Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d.   Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e.   Guru menghormati rekan sejawat.
f.    Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g.   Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h.   Guru  dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i.     Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.     Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.    Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.     Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.  Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi  sejawat atau calon sejawat.
n.   Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.   Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.   Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.   Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5)     Hubungan Guru dengan Profesi :
a.    Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b.    Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.    Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d.    Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.    Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.     Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.    Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h.    Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6)     Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
a.    Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.    Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c.    Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.    Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.    Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.     Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g.    Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h.    Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7)     Hubungan Guru dengan Pemerintah
a.   Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b.   Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c.    Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d.   Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.   Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1)     Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2)     Guru dan organisasi  guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1)   Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2)   Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)   Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1)   Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan  Kehormatan Guru Indonesia.
(2)   Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3)   Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4)   Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5)   Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6)   Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1)   Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.